Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 17:36 WIB
Komnas HAM mendesak transparansi dalam proses pidana terhadap Bripda MS, pelaku penganiayaan siswa AT hingga tewas. Keluarga korban harus mendapatkan pemulihan.
Komnas HAM mendesak proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (MS) pelaku penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) hingga tewas dijalankan secara transparan dan bebas intervensi. (ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM mendesak proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (MS) pelaku penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) hingga tewas dijalankan secara transparan dan bebas intervensi.

"Proses pidana yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian dalam keterangannya, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saurlin mendesak tidak adanya intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.

Selain itu, Saurlin juga meminta pemulihan yang menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitas serta pemenuhan hak atas kebenaran.

"Evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa," ucap dia.

Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(fra/mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]