Ahli Waris Jadi Terdakwa Sengketa Lahan di Jaktim Minta Tolong DPR
Keluarga dari Armando Herdian (AH), meminta pertolongan Presiden dan Komisi III DPR terkait kasus sengketa lahan yang menjerat Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Armando adalah ahli waris yang dilaporkan oleh pihak luar terkait dugaan penggelapan uang hasil jual tanah waris keluarganya, Tanudibroto. Status Armando saat ini sebagai terdakwa.
Pihak keluarga Armando merasa dikriminalisasi dan berhadapan dengan kekuatan besar dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon Bapak Presiden dan wakil rakyat di Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, tolong kami, Pak, kami hanya warga negara biasa. Kepada masyarakat Indonesia, tolong kawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan," kata adik Armando, Anthony dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).
Sidang lanjutan perkara itu sebelumnya ditunda pada Senin (23/2) lalu.
Penundaan lantaran dua orang ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir di persidangan.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ahli dari JPU pada sidang berikutnya, yakni pada Kamis (26/2).
Agenda tersebut kemudian akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi sehingga perkara ini bisa dilihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana argumentasi yang disampaikan oleh JPU," kata Penasihat Hukum Terdakwa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Puspa Pasaribu.
Kasus ini berawal dari pelaporan terhadap Armando. Armando dituduh menggelapkan uang hasil jual tanah waris keluarganya, Tanudibroto, oleh seseorang bernama Abdurrohim. Orang asing dalam kehidupan keluarga Tanudibroto itu melaporkan Armando ke polisi sejak tiga tahun silam, persisnya 30 Mei 2022.
Puspa menyoroti kejanggalan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya.
Ia mendesak agar Majelis Hakim dan JPU dapat melihat secara terang benderang bahwa pasal yang menjerat AH unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Menurutnya, jika dipaksakan menjadi sebuah perkara, yang menjerat AH ini adalah murni sengketa perdata bukan tindak pidana.
Ia menjelaskan sudah ada putusan perdata di tingkat pertama yang telah dikuatkan oleh putusan banding hingga kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Inti dari putusan tersebut justru menyatakan bahwa para pihak yang mengaku dirugikan oleh terdakwa - yang terdiri dari oknum notaris pembuat akta pelepasan hak, pihak tidak dikenal yang mengaku sebagai investor, serta pensiunan polisi penerima kuasa - telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum," kata Puspa.
[Gambas:Video CNN]

