Menteri Agama Datangi KPK Laporkan Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2) pagi untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).
Jet pribadi dimaksud digunakan untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026.
"Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita. Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menjelaskan kepergiannya ke Sulawesi Selatan dalam rangka menjalankan tugas. Dia membenarkan menerima fasilitas jet pribadi.
"Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. Nah, saya ke sini [Kantor KPK] untuk menyampaikan hal itu," katanya.
Nasaruddin menuturkan hal ini merupakan bentuk iktikad baik dirinya untuk melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi. Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.
"Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami," tutur Nasaruddin.
"Nah, kemudian para penyelenggara negara lain ya mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar menerima fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026. Kehadiran Nasaruddin tersebut atas undangan langsung dari OSO.
Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Gedung tersebut menjadi pusat pemberdayaan umat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Nasaruddin berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menjelaskan Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sebagai penyelenggara negara, terang dia, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
"Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi," ujar Azhim melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).
Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Azhim mengatakan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.
(ryn/gil)[Gambas:Video CNN]

