Kakek di Deliserdang Jadi Predator Seksual, 28 Anak SD Dicabuli
Seorang kakek berinisial L (65) ditahan Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pemeriksaan polisi, kakek itu diduga telah menjadi predator seksual dan mencabuli setidaknya 28 siswi sekolah dasar di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pendalaman menunjukkan ada sebanyak 28 anak yang menjadi korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (21/2).
AKBP Bayu menyebut kasus itu terbongkar setelah seorang murid melapor kepada wali kelas bahwa dirinya menjadi korban pelecehan.
Setelah diselidiki, ternyata sudah 28 siswa SD yang menjadi korban.
Dari pemeriksaan polisi, modus pelaku yang juga penjual mainan itu memperdaya para korban dengan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit mereka.
"Para korban mengalami tindakan tak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Tersangka juga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi," ujarnya.
Dari penyidikan, perbuatan tak senonoh itu ternyata sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Sejauh ini dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mencabuli anak anak tersebut lantaran sudah tak mampu lagi berhubungan suami-istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.
"Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi tersangka saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik guna menelusuri foto-foto yang disimpan," sebutnya.
Selain itu, tambahnya, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk proses pendampingan psikologis. Sebab sebagian korban masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 415 huruf b Subs Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
