KPK Usut Safe House Lain di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2026 13:43 WIB
KPK mencari safe house untuk menyimpan uang hasil suap pejabat Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan direktur dan pemilik perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tempat penyimpanan atau safe house untuk menampung uang hasil dugaan suap dan gratifikasi para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tempat penyimpanan atau safe house untuk menampung uang hasil dugaan suap dan gratifikasi para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sejauh ini sudah menemukan dua safe house sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Ada yang berupa rumah apartemen.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah satu unit rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang disebut juga sebagai safe house dengan menyita uang senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo saat ditemui usai agenda pelantikan lima direktur dan satu kepala biro di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/2).

Setyo menjelaskan istilah safe house di kasus ini merupakan penyebutan yang digunakan para tersangka. Menurutnya, safe house tersebut bisa berupa merujuk pada rumah maupun apartemen.

"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak," ujarnya.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini menambahkan hingga kini penyidik belum menemukan aliran uang kasus korupsi tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama.

"Kelihatannya sementara belum ada ya," ujarnya.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]