Sekjen DPR Cabut Permohonan Praperadilan
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi mencabut permohonan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Tanggal sidang: Selasa, 10 Februari 2026. Agenda: penetapan pencabutan," sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten turut mengonfirmasi hal tersebut. "Ya benar. Pemohon telah mengajukan permohonan mencabut dan Hakim sudah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut pada tanggal 10 Februari 2026," ujar Rio kepada CNNIndonesia.com.
Indra Iskandar sebelumnya ingin menguji proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkaranya terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Indra keberatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Indra sempat dipanggil KPK pada Jumat, 24 Oktober 2025 dan Kamis, 5 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Adapun Indra juga sempat mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR.
KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.
Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.
(ryn/gil)[Gambas:Video CNN]

