Kemenkes Ungkap Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di RI Masih Marak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan praktik sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) di Indonesia masih tergolong tinggi.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengungkap data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa setelah satu dekade, prevalensi sunat perempuan hanya turun sedikit, dari 52 persen pada 2013 menjadi 46 persen pada 2024.
Imran menyebut lebih dari separuh jumlah praktik sunat perempuan kini berlangsung dalam bentuk simbolik atau ritual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk simbolik, misalnya nicks, pricks, atau ritual tanpa pemotongan besar, sering dianggap 'lebih ringan' oleh masyarakat, padahal tetap mempertahankan legitimasi sosial yang membuat praktik itu bertahan," kata Imran di Jakarta, Selasa (17/2), dikutip dari Antara.
Di Indonesia, kata dia, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai wilayah, dengan konsentrasi lebih tinggi di beberapa daerah dan komunitas tertentu. Beberapa lokasi yang sering disebut dalam studi dan laporan adalah Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan beberapa wilayah di Jakarta.
Selain itu, praktik ini juga dilaporkan tersebar di komunitas lain di pulau-pulau besar dan daerah pesisir, dengan variasi antarwilayah yang besar. Beberapa kabupaten/kota menunjukkan prevalensi tinggi sementara daerah lain relatif rendah. Faktor lokal seperti tradisi, fatwa agama setempat, dan medikalisasi praktik mempengaruhi pola penyebaran.
Secara global, beberapa negara masih mencatat angka yang sangat tinggi. Hampir 99 persen di Somalia, sekitar 87 persen di Mesir, dan kisaran 86-87 persen di Sudan, sementara negara lain seperti Ethiopia dan Nigeria menunjukkan variasi antarwilayah yang besar.
Dia menyebutkan bahwa angka-angka ini mengingatkan bahwa FGM bukan masalah lokal semata, melainkan isu kemanusiaan yang mempengaruhi jutaan perempuan dan anak perempuan.
Dari sisi kesehatan, kata Imran, sunat perempuan tidak memiliki dasar medis, dan berisiko menimbulkan komplikasi jangka pendek seperti nyeri, perdarahan, dan infeksi, serta dampak jangka panjang berupa jaringan parut, masalah seksual, dan gangguan psikologis.
Di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan fondasi kebijakan berupa undang-undang penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang melarang sunat perempuan, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 yang mengarahkan fasilitas kesehatan untuk tidak melakukan praktik tersebut.
Kampanye persuasif
Kementerian Kesehatan juga menggelar pelatihan bagi bidan dan tenaga kesehatan agar menolak permintaan keluarga.
Namun regulasi dan pelatihan saja belum cukup. Ketika tenaga kesehatan masih menghadapi tekanan sosial dan risiko stigma, banyak dari mereka memilih sikap pasif atau bahkan melakukan praktik simbolik demi menjaga hubungan dengan komunitas.
"Pesan pencegahan yang hanya menekankan risiko medis seringkali gagal menyentuh akar motivasi masyarakat. Nilai budaya, moral, dan keyakinan agama, sehingga kampanye perlu dirancang ulang agar lebih kontekstual dan persuasif," katanya.
Selain itu, pencegahan belum terintegrasi secara memadai ke dalam layanan rutin seperti pemeriksaan kehamilan, layanan nifas, dan layanan anak, sehingga kesempatan intervensi sering terlewat.
Tenaga kesehatan juga seringkali menghadapi dilema di lapangan ketika 'penolakan' mereka untuk melakukan sunat perempuan berujung pada dilakukannya sunat perempuan oleh orang awam.
Untuk mengubah arah, diperlukan pendekatan yang lebih luas dan berani. Pertama, penghapusan FGM harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan sekadar biaya sosial.
"Fokus harus bergeser dari sekadar mengurangi risiko menjadi menghapus norma yang mendorong permintaan. Perubahan norma memerlukan waktu, dialog lintas generasi, dan keterlibatan tokoh agama serta pemimpin komunitas," katanya.
Teknologi dan kampanye digital bisa dimanfaatkan untuk menjangkau generasi muda dan keluarga di daerah terpencil dengan pesan yang kontekstual dan persuasif. Di sisi lain, tenaga kesehatan perlu dilindungi secara hukum dan sosial agar mereka berani menolak praktik tanpa takut mendapat sanksi sosial.
Mekanisme pelaporan, insentif, dan pembinaan yang konsisten akan membantu menjadikan bidan dan petugas kesehatan sebagai agen perubahan, bukan pelaksana praktik.
"Peringatan Zero Tolerance 2026 harus menjadi momentum nyata. Bukan sekadar retorika, melainkan langkah terkoordinasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan keluarga," katanya.
Menurut dia, perubahan norma tidak terjadi dalam semalam, tetapi dengan strategi yang tepat, yakni regulasi tegas, komunikasi yang menyentuh nilai lokal, dan perlindungan bagi pelaksana lapangan, Indonesia dan negara-negara lain memiliki peluang mempercepat penghapusan praktik yang merugikan ini.
"Tahun ini bisa menjadi titik balik jika semua pihak berani mengubah cara pandang: dari sekadar menurunkan angka menjadi mengakhiri legitimasi sosial yang membuat praktik itu bertahan," katanya.
[Gambas:Video CNN]


