Hide Ads

2 Terdakwa Perusak Mobil-Motor di Demo Agustus Divonis 7 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2026 19:19 WIB
Dua pedemo, Neo dan Muhammad Azril, divonis 7 bulan penjara karena merusak mobil dan motor saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit motor saat demonstrasi Agustus 2025 lalu divonis pidana penjara selama tujuh bulan. Ilustrasi (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua orang pedemo Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril yang didakwa melakukan perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit motor saat demonstrasi Agustus 2025 lalu divonis pidana penjara selama tujuh bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang secara terang-terangan terkait dengan aksi demonstrasi Agustus lalu.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Saptono Setiawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, jujur, dan belum pernah dihukum.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Untuk terdakwa Neo, pihaknya memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

Sementara dari pihak Muhammad Azril maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut mulanya peristiwa tersebut terjadi di depan Senayan Park, lebih tepat di bawah jalan layang, Senin (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua terdakwa kemudian menghampiri sebuah mobil yang tengah melintas di daerah tersebut karena dianggap kendaraan milik DPR.

Setelah itu, mereka melempar mobil tersebut dengan batu dan bambu yang mengakibatkan mobil tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca.

"Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis pada bulan November 2025 lalu.

Selain itu, Muhammad Azril juga didakwa membakar satu sepeda motor.

"Lalu saksi Muhammad Azril alias Marshal juga membakar satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 36020 COR yang berada di lapangan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," imbuh jaksa.

Dari peristiwa tersebut, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, saksi korban Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp186.106.928," ungkap jaksa.

(fra/nat/fra)


[Gambas:Video CNN]