Hide Ads

Babinsa Fitnah dan Lecehkan Sudrajat Tukang Es Disanksi Disiplin

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2026 15:39 WIB
TNI AD menjatuhkan sanksi kepada Serda Heri Purnomo yang melecehkan dan menuding Sudrajat tukang es kue, menjual es berbahan spons.
Pihak Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui pedagang es atas nama Bapak Sudrajat di rumahnya di wilayah Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kab. Bogor. (Foto: Arsip Pendim Jakarta Pusat)
Jakarta, CNN Indonesia --

TNI AD memberikan sanksi disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang melecehkan dan menuding seorang penjual bernama Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.

"Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Donny, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Heri juga telah mendatangi langsung kediaman pedagang bernama Sudrajat di Bojonggede.

Kata Donny, dalam pertemuan itu, pihaknya juga memberikan ganti rugi dan memberikan bantuan berupa kulkas, kasur hingga dispenser.

"Dari pertemuan tersebut Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ihklas," ucap dia.

Sebelumnya, sebuah video viral yang menunjukkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan dan menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa.

"Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh," kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan uji sampel es kue yang dijual.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, dinyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan cokelat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

Sementara itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan juga telah menyampaikan permintaan maaf.

Ikhwan mengatakan tindakan yang dilakukannya itu merupakan merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Kata dia, sebagai petugas di lapangan, harus merespons setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.

Ikhwan mengaku  hanya ingin memberikan edukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman.

"Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat," tutur dia.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]