Doktif Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee
Pemengaruh atau influencer Dokter Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemengaruh yang juga dokter Richard Lee pada Kamis (22/1).
Doktif semestinya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (13/1) lalu. Namun, doktif meminta pemeriksaan ditunda menjadi hari ini.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Kamis.
Igo menyebut hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari doktif. Kata dia, penyidik masih menunggu kehadiran doktif untuk diperiksa.
"Kami menunggu kehadirannya saat ini, yang bersangkutan belum hadir," ucap dia.
Sebelumnya, doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee. Dalam kasus ini, doktif dijerat dengan UU ITE.
Pada Selasa (6/1) lalu, polisi menggelar mediasi antara doktif dan Richard Lee. Namun, kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi dinyatakan gagal.
"Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Igo kepada wartawan, Selasa.
(fra/dis/fra)[Gambas:Video CNN]

