Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2026 21:10 WIB
Ahok dan Jonan akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka diminta menjelaskan penyimpangan saat menjabat di Pertamina.
Komisaris Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Selain Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016-2019, sebagai saksi dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/1), melansir Detik.

Menurut Kejaksaan, Ahok dan Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan yang bakal digelar pada Selasa (20/1). Selain keduanya, saksi yang bakal dihadirkan adalah Wamen ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar, Dirut Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Ahok hingga Jonan akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa anak penguasa M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa Riva Siahaan.

"Iya [dihadirkan sebagai saksi] untuk [terdakwa] dua-duanya," kata Anang.

Sebelumnya, Kerry Andrianto didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa mengatakan Kerry Andrianto telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

JPU menjelaskan dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

(dmi/dmi)


[Gambas:Video CNN]