Mahfud MD: KPRP Kantongi 30 Masalah Polri, 1 Sudah Disepakati

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2026 17:14 WIB
Anggota KPRP Mahfud MD mengungkapkan 30 masukan untuk reformasi Polri, termasuk larangan 'titipan' dalam rekrutmen.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD usai Public Hearing KPRP di Fakultas Hukum UGM, Sleman, DIY, Senin (22/12). (CNN Indonesia/Tunggul)
Sleman, CNN Indonesia --

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengantongi total 30 masalah atau masukan selama menggelar serangkaian dengar pendapat umum (public hearing) untuk perbaikan institusi kepolisian.

Dari puluhan masukan itu hasil belanja masalah itu, katanya, satu persoalan telah disepakati solusinya oleh KPRP.

Persoalan yang telah disepakati itu adalah soal rekrutmen Polri. Mahfud mengatakan KPRP sudah sepakat tak boleh lagi ada 'titipan' atau jatah untuk instansi tertentu dalam rekrutmen Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah sudah disepakati bahwa rekrutmen polisi besok tidak boleh ada titip-titipan. Selama ini kan ada jatah khusus, tuh. DPR nitip, Parpol nitip, menteri nitip, ini nitip. Sehingga anaknya polisi sendiri nitip, sehingga banyak rakyat enggak dapat," kata Mahfud di Kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (15/1).

Jalur afirmasi

Dalam rumusan susunan KPRP, kata dia, jalur afirmasi disediakan sebagai solusinya.

Jalur afirmasi itu mencakup rekrutmen yang mengakomodasi masyarakat dari wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

"Itu kayak Papua itu, nanti dapat jatah sendiri dengan passing grade yang berbeda," ujar eks Menko Polhukam tersebut.

Melalui jalur afirmasi ini, kata Mahfud, rekrutmen anggota Polri juga harus menyediakan kuota bagi perempuan dan anak berprestasi.

"Perempuan harus dapat jatah tertentu. Lalu yang ketiga, orang berprestasi. (Lulusan) SMA yang berprestasi nasional di berbagai bidang akan diberi jatah juga. Itu sudah disepakati," tegasnya.

Mahfud menekankan skema rekrutmen yang disusun KPRP ini berlaku untuk jalur masuk kepolisian dari tingkat tamtama, bintara, hingga perwira.

Perkap atau perpres pemutus rekrutmen titipan

Sementara, demi memutus rantai titipan dalam rekrutmen polisi, ke depannya nantinya akan diatur lewat peraturan dari Kapolri atau mungkin Peraturan Presiden (Perpres) secepat mungkin.

"Besok enggak boleh lagi (titip), karena itu juga yang merusak meritokrasi," kata Mahfud yang dikenal pernah jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Isu lain, selain masalah rekrutmen yang masih dalam pembahasan adalah perihal rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara. Dia bilang KPRP ingin proses rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara didasarkan pada meritokrasi.

Mahfud mengatakan hasil rumusan yang disusun KPRP atas semua masukan untuk perbaikan institusi Polri ini akan disampaikan ke meja Presiden RI Prabowo Subianto.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]