Ammar Zoni Mengaku Didikte Bikin Surat Pernyataan oleh Petugas Rutan
Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku menulis surat pernyataan atas dikte petugas rutan.
Pengakuan itu disampaikan Ammar saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan. Jaksa menanyakan asal-usul surat pernyataan yang disebut berasal dari pihak Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut ditulis oleh Ammar Zoni dan diperoleh dari Rutan Salemba. Jaksa kemudian meminta saksi membacakan isi surat tersebut di hadapan majelis hakim.
Saat surat dibacakan, disebutkan adanya penggeledahan di kamar Ammar Zoni pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas, yang kemudian menemukan narkotika jenis sabu dan sinte. Ammar lalu dibawa untuk diinterogasi.
Majelis hakim kemudian meminta Ammar Zoni melanjutkan membaca sendiri surat pernyataan tersebut. Namun, Ammar berhenti di tengah pembacaan dan menyatakan keberatan atas isi surat itu.
"Ini bukan saya," ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya lebih lanjut, Ammar mengakui bahwa surat tersebut memang ditulis dengan tangannya, namun isi pernyataan itu diklaim merupakan hasil dikte dari petugas Rutan Salemba.
"Semuanya saya yang menulis, tapi saya disuruh," kata Ammar.
Hakim pun menanyakan siapa pihak yang menyuruhnya menulis surat tersebut. Ammar menyebut petugas rutan dan meminta agar pihak terkait dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)[Gambas:Video CNN]