Anak Wartawan Sumut Jadi Saksi Gugatan UU TNI di MK
Anak dari wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang ayahnya jadi korban pembunuhan menjadi salah satu dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1).
Eva Miliani br Pasaribu, anak dari wartawan media Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, memberikan kesaksian penuh emosi dalam sidang tersebut.
Di hadapan para hakim MK, Eva menyatakan proses hukum yang diduga melibatkan anggota TNI dalam kasus pembunuhan keluarganya berlangsung tertutup dan tidak akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan anggota militer dalam kasus tersebut.
Para pelaku sipil disebutnya telah diproses terbuka dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, sedangkan proses terhadap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI, Kopral Satu atau Koptu inisal HB berjalan tertutup, minim informasi, serta tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan.
"Meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan, bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum," ujar Eva dalam sidang uji materi perkara nomor: 197/PUU-XXIII/2025 di MK, Rabu siang kemarin.
Peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan ayah dan keluarga Eva itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam insiden itu, Rico Sempurna Pasaribu (40) tewas terbakar bersama istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Lowi adalah anak dari Eva.
Eva menuturkan peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico beserta istri, anak, dan cucunya diduga berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik ayahnya yang mengungkap praktik bisnis judi yang diduga melibatkan Koptu HB di Kelurahan Padang Mas, Karo.
Menurut Eva ketimpangan proses hukum terhadap para pelaku sipil, dan terduga pelaku oknum TNI yakni Koptu HB itu merugikan dirinya selaku keluarga korban. Bukan cuma itu, dia juga menilai kepercayaan publik terhadap negara--terutama dalam melindungi kebebasna pers--juga jadi rusak.
"Ketimpangan [proses hukum] ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers," sambungnya.
Dalam kesaksiannya, Eva mengungkapkan kronologi dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut dalam bisnis judi. Kata dia, Rico memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi Koptu Herman Bukit secara beruntun pada 21, 22, 23, serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum peristiwa pembakaran rumah terjadi.
Dia menyebut ayahnya sempat didatangi Koptu HB yang meminta agar berita tersebut diturunkan. Rico merasa terancam, dan disebut berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara.
Ancaman tersebut juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dan Pemimpin Redaksi media massa tempat Rico bekerja.
Eva menyampaikan keterangan saksi lain dalam perkara pidana pembunuhan keluarganya yang sudah disidangkan. Dia menyebut terpidana Bebas Ginting, seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan Rico, tidak pernah memiliki konflik dengan ayahnya.
"Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut. Bahkan, menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran," sebutnya.
Bebas Ginting dan dua pelaku sipil lain telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
Bebas Ginting bersama terdakwa Yunus Saputra Tarigan dihukum dengan pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Sedangkan terdakwa Rudi Apri Sembiring dihukum dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam persidangan di pengadilan, kata Eva, Bebas Ginting turut menyatakan adanya pihak lain atau aktor intelektual yang terlibat dan para eksekutor menerima bonus Rp1 juta setelah melakukan pembakaran.
Eva mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB Puspom Angkatan Darat di Jakarta dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terhadap hasil pemeriksaan.
"Setiap kami follow up ke sana, kami selalu di-'bola-bola' [oper-oper, red], dan penyidiknya sampai ganti-ganti, sehingga memperlambat berjalannya kasus ini," imbuhnya.
Terkait dugaan keterlibatan Koptu HB, pada pertengahan 2024 lalu, Kristomei Sianturi selaku Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) kala itu memastikan TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus itu. Jika Koptu HB memang terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Sudah pasti dong. Kalau terbukti bersalah pasti kita hukum kok. Enggak mungkin kita tutup-tutupi. Kalau cuma satu orang aja (Koptu HB) kan ngapain ditutupi. Apalagi misalnya dia betul betul terlibat pembunuhan berencana kenapa harus ditutupi. Komitmen kita begitu. Jadi jangan takut enggak diproses," ucapnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Kristomei meminta keluarga korban agar bersabar menunggu hasil penyidikan kasus itu.
Adapun tiga pelaku sipil yakni Bebas Ginting, Yunus Saputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring telah divonis PN Kabanjahe pada 27 Maret 2025 silam.
Kemudian dalam proses hukum selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan tiga terdakwa sipil yang merupakan eksekutor pembakaran rumah berujung maut tersebut.
Putusan MA masih lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.
Harapan terhadap uji materi UU TNI
Eva berharap uji materi UU TNI ini dapat membuka jalan agar perkara yang melibatkan anggota TNI diperiksa setara sebagaimana warga sipil di pengadilan umum. Tidak tertutup dilaksanakan dalam peradilan militer.
"Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam [TNI]," tandasnya.
Pemohon uji materi ini ialah sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Gugatan itu di antaranya mencakup Pasal 74 ayat (1) tentang Peradilan Militer, Pasal 47 ayat (1) soal perluasan jabatan sipil bagi anggota militer aktif, serta Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama bantuan kepada pemerintah daerah dan pertahanan siber.
Para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (4) UU TNI yang dianggap menghilangkan kontrol DPR terhadap OMSP, serta Pasal 47 mengenai batas usia pensiun perwira tinggi TNI.
[Gambas:Video CNN]



