Maling Motor yang Sempat Tembak Warga di Jakbar Ditangkap

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jan 2026 15:10 WIB
Polisi tangkap dua maling motor yang sempat melepaskan tembakan ke arah warga di Palmerah, Jakbar pada Sabtu (10/1).
Ilustrasi borgol. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua maling motor yang sempat melepaskan tembakan ke warga di Palmerah, Jakarta Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Vebran Vernando (VV) dan Robi Candra (RC). VV di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1), sementara RC diringkus di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (10/1) pukul 03.06 WIB.

"Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap pelaku curanmor dan penembakan 1 orang warga di Palmerah Jakarta Barat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Minggu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, kedua pelaku itu memiliki perannya masing-masing. VV berperan sebagai joki sekaligus eksekutor penembakan, sementara RC bertugas sebagai pemetik motor.

Dari komplotan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Iman membeberkan komplotan ini tercatat melakukan empat kali aksi pencurian dalam satu hari pada Rabu (7/1). Salah satunya di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah.

Di Palmerah, aksi pencurian bermula saat komplotan itu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target sasaran. Setelah menemukan target, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci menggunakan alat kunci letter T.

Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar mesin motornya menyala. Begitu keluar, motornya sudah dibawa kabur pelaku.

Korban dan warga langsung mengejar pelaku, namun salah satu pelaku justru mengeluarkan senpi. Pelaku pun lantas melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga.

"Pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api dan pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku sehingga mengakibatkan luka pada kaki korban dan pelaku melarikan diri," tutur Iman.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP. Kedua pelaku telah dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(dis/dna)