Delpedro dkk Ancam Mogok Makan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2025 08:26 WIB
Empat terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 rencanakan mogok makan sebagai protes atas belum dijawabnya permohonan penangguhan penahanan.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 berencana melakukan mogok makan hingga seluruh proses persidangan berakhir.

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk protes ke majelis hakim yang belum memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.

"Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami," ujar Delpedro usai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Delpedro menyatakan kekecewaannya terhadap lamanya respons soal penangguhan perkaranya bersama tiga terdakwa lainnya. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan mereka telah digantung sejak masih di tahanan polisi, kejaksaan, dan kini telah menjalani persidangan.

Delpedro mengatakan surat penangguhan penahanannya sampai saat ini masih belum dijawab sehingga membuat mereka tertahan di dalam sel selam lima bulan terakhir.

"Mohon maaf, kita tidak bisa tahun baru-an di ruang yang sama. Mungkin kami akan merayakan Natal di dalam penjara. Karena surat penangguhan kami tidak diterima atau belum dijawab," ujar Delpedro.

"Padahal kami sudah mengajukan ini sejak di Polda, kemudian di Kejaksaan, sampai di tingkat Pengadilan, kami pun tidak mendapatkan jawabannya," imbuhnya.

Delpedro lantas mempertanyakan legitimasi dari Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal penangguhan penahanan. Ia menjelaskan lamanya proses penahanannya sama saja dengan menjalani hukuman masa tahanan.

"Lantas apa artinya KUHAP mengatur soal penangguhan penahanan jika terdakwa menunggu jawaban itu secara lama? Kan penangguhan itu adalah untuk memfasilitasi terdakwa jika ditahan, bisa dipercepat dibebaskan atau dialihkan tahanannya. Tapi kalau jawabannya berlarut-larut lama, sama saja kami menjalankan masa tahanan,"

Saat ini, Delpedro sendiri sudah ditahan di dalam penjara selama lima bulan. Jika menunggu hingga sidang pembuktian bulan Maret 2026 nanti, maka total waktu Delpedro dkk telah berada di dalam sel selama delapan bulan.

"Kami siap untuk melakukan pembuktian. Tapi persoalannya bukan di situ. Kami telah dipenjara selama lima bulan," ungkapnya.

"Lantas jika nanti ketika pembuktian 3 Maret nanti, kami telah dipenjara delapan bulan, dan lantas kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, siapa yang akan mengganti itu semua?" sambungnya.

Sebelumnya, Delpedro, pengelola akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar, telah didakwa melakukan penghasutan demo berujung ricuh Agustus Lalu.

Pada Senin kemarin, sidang sudah memasuki agenda bantahan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan keempat terdakwa.

Usai sidang itu, terdakwa sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, membacakan puisi yang ia tulis di dalam sel yang terinspirasi dari Laras Faizati, tahanan politik lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus lalu.

"Di mana kalau Laras ini bisa dibilang perwakilan dari kawan-kawan perempuan yang hari ini enggak hadir di sini karena kebebasan berekspresi. Puisi saya, yang saya tulis dalam penjara, jarang-jarang kita bisa nulis dalam penjara. Judulnya 'Laras'," ujar Khariq memberikan pengantar sebelum membaca puisinya.

Sebelumnya pada 24 Desember lalu, Laras dituntut pidana 1 tahun penjara oleh jaksa dengan tuduhan telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.

"Seumpama bunga, Laras adalah bunga yang tumbuh di pekarangan kemajuan bangsa/Ia mawar berduri, menebar harum sambil terus melindungi," demikian dua bait pertama puisi yang dibacakan Khariq.

"Untuk Laras!/Untuk Laras!/Bebaskan Laras!/Bebaskan Tahanan Politik!," demikian penutup puisinya.

Sebelumnya Delpedro dan tiga orang lainnya telah didakwa melakukan tindakan penghasutan yang membuat terjadinya demonstrasi rusuh pada Agustus lalu.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Selain itu, jaksa mengatakan kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan keempatnya dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Tindakan keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fam/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER