Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya telah disahkan DPR.
"Ya [UU sudah ditandatangani Presiden]," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (29/12).
Pras membenarkan Prabowo meneken UU tersebut pada pertengahan Desember ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUHAP disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11) lalu. Beleid itu disahkan di tengah gelombang penolakan dari mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah RKUHAP dibahas terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas selama hampir setahun sejak 6 November 2024.
Dia juga mengklaim pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, ia kembali mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU tersebut merupakan masukan masyarakat.
Namun klaim Habiburokhman itu dibantah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.