Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memberi sanksi pencopotan hingga patsus terhadap tiga anggotanya menyusul aksi geruduk massa di Polsek Parungpanjang terkait kasus salah tangkap, Jumat (26/12) lalu.
"Tiga personel terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ketiganya kini telah dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari penempatan khusus di Rutan Polres Bogor hingga mutasi bersifat demosi dan pembebasan dari jabatan," katanya mengutip detikcom, Minggu (28/12).
Adapun anggota yang disanksi pencopotan adalah Aiptu IN, Bripka MAS dan Briptu AN. Ketiganya juga diberi sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegangan dipicu oleh dugaan salah tangkap anggota Unit Reskrim di lapangan. Situasi bermula saat personel kepolisian melakukan pengejaran terhadap DPO kasus ranmor di wilayah Cigudeg.
Namun, dalam pelaksanaan tugas tersebut, terjadi miskomunikasi dan dugaan pelanggaran prosedur saat mengamankan seorang warga berinisial AK. Hal inilah yang memicu reaksi pihak keluarga dan warga Desa Tegalega hingga mendatangi Mapolsek untuk meminta klarifikasi.
Wikha mengaku sudah menerima langsung laporan korban di Polres Bogor. Korban yang datang didampingi Kepala Desa dan perwakilan keluarga diterima dengan baik di Ruang Pengaduan Polres Bogor.
Tidak sampai di situ, Wikha juga mengaku sudah menjalin komunikasi dengan tokoh agama setempat yakni Ahum, selaku orang tua warga yang sempat diamankan.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila juga diutus langsung bersilaturahmi ke kediaman tokoh tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)