Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba jelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 Bali, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka itu berinisial TDS (Tigran Denre Sonda) dan merupakan suami dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu DF (Donna Fabiola).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko di Jakarta, Kamis (25/12), dikutip dari Antara.
Hasil interogasi awal, kata dia, diketahui bahwa Tigran mendapatkan kokaina dari seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Mujahid.
"Tigran mengenal Mujahid sejak 2023 akhir. Mereka kenal waktu sama sama bekerja sebagai broker," katanya.
Lalu, Mujahid mengenalkan Tigran kepada seseorang berinisial J untuk mendapatkan kokaina.
"Semenjak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual beli kokaina selama kurang lebih 1 tahun," ujarnya.
Namun, semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024, Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli kokaina. Transaksi pembelian barang haram tersebut dilakukan secara tunai di Malaysia.
Tigran yang merupakan pengguna kokaina sejak tahun 2022, ungkap Eko, biasa membeli kokaina untuk penggunaan pribadi paling banyak 10 paket (10 gram) dengan harga per gram kokaina sekitar 600-800 ringgit (1 ringgit = Rp3.800).
"Tigran membawa langsung kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokaina ke dalam koper dengan diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," katanya.
Dari keterangan Tigran, diketahui pula bahwa Mujahid tidak hanya menyediakan kokaina, tetapi juga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi, MDMA, dan ketamine.
Untuk langkah tindak lanjut, penyidik akan mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan terkait lainnya serta melakukan gelar perkara.
Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat pengedar narkoba yang diamankan menjelang gelaran DWP 2025 di Bali pada 12-14 Desember 2025.
Salah satu sindikat yang diungkap terdiri atas lima tersangka dan dua DPO.
Lima tersangka tersebut, yakni DF (Donna Fabiola) selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA (Emir Aulija) selaku penyedia MDMA, MS selaku komplotan sindikat, AJR (Andrie Juned Rizky) selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB (Muslim Gerhanto Bunsu) selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
Sementara itu, dua DPO dari sindikat itu adalah Tigran Denre Sonda sebagai penyedia barang (kokaina) dan P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja).
Sindikat tersebut menggunakan rantai suplai berjenjang dan transaksi menggunakan sistem COD (cash on delivery). Sasaran sindikat itu adalah peredaran saat acara DWP 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fra/antara/fra)