Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan gempa bumi di wilayah Sumatra Utara terhitung 25 Desember 2025-31 Desember 2025.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu 24 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan selama 7 hari terhitung tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025," demikian surat keputusan tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (25/12).
Bobby juga menugaskan tim penanganan darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut dan instansi dan perangkat daerah terkait untuk melanjutkan penanganan.
"Menangani situasi dan keadaan tanggap darurat dalam rangka pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana, penanggulangan dan penanganan bencana serta pemulihan di wilayah yang terdampak bencana," ujarnya.
Lihat Juga : |
Penanganan bencana dilakukan dengan tetap mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi Sumatera Utara Tahun 2025.
"Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Sumut dan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi) Sumut Tahun Anggaran 2025 serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(fra/fnr/fra)