2 Eks Petinggi Pertamina Didakwa Rugikan Negara US$113 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 14:43 WIB
Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan SVP Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani didakwa merugikan negara.
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018 Yenni Andayani berjalan menuju ruang konferensi pers usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani didakwa merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Tindak pidana terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Perbuatan terdakwa

Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan drafSales and Purchase Agreement(SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Selanjutnya Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Hari memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Dia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Sementara Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER