Imigrasi Resmi Tangkal Bonnie Blue Masuk Indonesia 10 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2025 13:22 WIB
Kepala Imigrasi Ngurah Rai mengajukan penangkalan 10 tahun terhadap WNA Bonnie Blue akibat pelanggaran izin tinggal dan gangguan ketertiban umum di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor: WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan persnya, Senin (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus hukum tersebut terungkap setelah masyarakat resah atas aktivitas Bonnie Blue dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Para WNA tersebut ditangkap Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Bonnie Blue ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan "BONNIE BLUE's BANGBUS" untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

Hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie Blue tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi.

Namun, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie Blue dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER