Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Hal ini dilakukan buntut banjir bandang hingga longsor di kawasan tersebut pada akhir November lalu.
Hanif sebelumnya melakukan inspeksi lewat jalur udara dan darat di DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan standar perlindungan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Hanif mendatangi tiga perusahaan, yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," kata Hanif, dalam keterangan resminya, Jumat (5/12).
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," lanjut dia.
Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas dia.
Ia menegaskan pihaknya kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutup Menteri Hanif.
KLH juga memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatra.
Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," ujar Rizal.
Ia menjelaskan tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pihaknya berkomitmen terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara.
Sebelumnya, KLH menyebut ada delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir di wilayah Sumatra Utara. Delapan perusahaan itu terdiri dari perusahaan tanaman industri, tambang emas, hingga perusahaan sawit.
Delapan perusahaan itu terdiri dari perusahaan tanaman industri, tambang emas hingga perusahaan sawit. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri gelondongan kayu yang terseret banjir di wilayah Sumut.
(dmi/dmi)