Sutarman atau Mbah Tarman, kakek 74 tahun yang menikahi istrinya Sheila Arika (24), dengan mahar cek Rp3 miliar, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan karena dugaan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan mengatakan, Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan sejak Kamis (4/12) kemarin. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan cek palsu.
"Iya [Mbah Tarman ditetapkan tersangka} setelah terpenuhi sekurang kurangnya dua alat bukti," kata Choirul, Jumat (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menyebut, Mbah Tarman terbukti memalsukan dokumen cek mahar untuk istrinya tersebut. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
"Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan pihaknya menghormatio proses hukum yang berlaku. Tak ada langkah atau upaya hukum lanjutan terkait penahanan kliennya itu.
"Kita hormati proses aja," ujar Imam.
Sebelumnya, Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp3 miliar palsu, pada Senin (13/10). Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengaku telah menerima aduan tersebut.
"Benar, sudah ada laporan (aduan) terkait dengan cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar itu," kata Ayub saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Ayub tak mengungkap identitas pihak pelapor. Ia hanya memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita yang menjadi mempelai Mbah Tarman.
"Pelapor, masyarakat biasa. Tidak ada hubungan keluarga dengan [mempelai] wanita tersebut," ujarnya.
Di tengah laporan itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri mengatakan cek mahar kliennya itu hilang saat disimpan di kamar istrinya lima hari setelah lima pernikahan.
"Iya cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya. Ya lima hari setelah resepsi pernikahan," kata Imam.
Kasus ini bermula saat Sutarman atau Mbah Tarman (74) menikahi istrinya Sheila Arika (24) dengan mahar berupa cek Rp3 miliar, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (8/10). Publik pun heboh. Belakangan beredar kabar cek tersebut palsu sehingga tak bisa dicairkan.