Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Kamis (23/10). Rapat tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Rapat paripurna ini membahas terkait persetujuan tiga raperda, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Mas Benny menyampaikan bahwa ketiga raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut semuanya telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Klaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siang hari ini ada agenda rapat paripurna terkait dengan persetujuan tiga raperda. Yang pertama terkait dengan garis sempadan, kedua terkait dengan cagar budaya (lebih spesifiknya ke museum) dan yang ketiga terkait dengan perusahaan air minum Tirta Merapi. Yang hari ini ketiganya sudah disetujui," tuturnya.
Lebih lanjut, Mas Benny mengatakan bahwa ketiga raperda tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten yang harapannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Harapannya ketiga raperda ini ke depan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Terutama terkait dengan garis sempadan ini banyak sekali perizinan yang masih terkendala karena aturan. Terkait dengan cagar budaya ini kita mengacu peraturan diatasnya. Kita penyesuaian saja terkait dengan pengelolaan museum. Pun juga terkait dengan perusahaan air minum Tirta Merapi, perlu adanya penyesuaian," jelas Mas Benny.
(ory/ory)