Napi Muslim Dipaksa Makan Daging Anjing Terjadi saat Pesta Ultah

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2025 20:01 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkap momen pemaksaan napi muslim untuk menyantap daging anjing di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara (Sulut).
Ilustrasi daging anjing. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap momen pemaksaan napi muslim untuk menyantap daging anjing di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara (Sulut).

Agus mengatakan dari hasil pemeriksaan Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto (CS), momen pemaksaan itu terjadi ketika sedang ada pesta ulang tahun.

"Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menlolerir hal-hal sperti itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Agus tak menjelaskan lebih detil soal perayaan ulang tahun siapa hingga terjadinya insiden tersebut. Saat ini, kata Agus, pihaknya sudah mencopot Chandra Sudarto atas insiden tersebut.

"Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemaksaan kepada narapidana di Lapas Enemawira untuk menyantap daging anjing ramai menuai kecaman.

Bahkan, Komisi XIII DPR RI meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Klas III Enemawira, Chandra Sudarto. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.

Menurut dia, tindakan Chandra Sudarto merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).

Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

(tfq/gil)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER