Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Dapat Uang Makan dari Teman

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Nov 2025 15:50 WIB
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengaku menerima bantuan dari temannya untuk makan karena rekeningnya masih diblokir Mahkamah Agung.
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengaku menerima bantuan dari temannya untuk makan karena rekeningnya masih diblokir Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengaku menerima bantuan dari temannya untuk makan. Pasalnya, rekening pribadinya hingga seluruh keluarganya masih diblokir oleh Mahkamah Agung (MA).

Ira menyebutkan ia hanya memiliki uang pegangan sebesar Rp1,2 juta setelah dibebaskan. Hal tersebut sempat menjadi kekhawatirannya, hingga akhirnya seorang teman memberikannya bantuan berupa uang tunai Rp5 juta.

"Tiba-tiba ada teman yang ngasih, anak buah, yang saya tahu gajinya juga berapa, ngasih Rp5 juta, 'Ini buat makan, buat belanja sementara'," ujar Ira saat menggelar syukuran kebebasannya di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, dikutip dari detikcom, Sabtu (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, beberapa kenalan dekatnya juga disebutkan mengirimkan bantuan barang dan makanan.

"Ada yang ngirim minyak, ada yang ngirim mi, ada yang ngirim telur. Itu kan ternyata, 'Oh, tanpa uang, saya ternyata masih bisa makan," imbuhnya.

Kendati, Ira mengakui banyak pula teman-temannya yang menjauh ketika ia tersandung kasus hukum. Ia mengenang ketika menghubungi para temannya, tapi tak ada respons sama sekali.

"Di saat kami dalam perkara seperti itu, banyak orang menghindar untuk, bahkan kami kontak. Wajar, karena takut. Tapi kata orang, justru teman itu ada ketika kita dalam keadaan yang terpuruk," jelasnya.

Ira bersama dua mantan direktur ASDP diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(ldy/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER