Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari Direktur Swasta di kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (25/11) kemarin.
"Saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Swakarya Bangun Pratama," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap YH tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.
Anang menyebut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME.