Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur tentang pelarangan konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pramono mengatakan aturan yang diterbitkan itu merupakan janjinya ketika bertemu Koalisi Dog Meat Free Indonesia Oktober lalu.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono dalam akun instagram resmi, Selasa (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1999 tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pasal 27A pergub itu berbunyi: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan:
a. HPR dalam bentuk hewan hidup; dan/atau
b. produk HPR berupa daging dan/atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah.
Adapun hewan yang masuk HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar musang dan hewan sebangsanya.
Sementara Pasal 27B berbunyi: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan Pangan.