Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR.
Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menghadiri rapat di Komisi III DPR pada Senin (24/11) hari ini.
Eddy menjelaskan RUU ini terdiri atas tiga bab yang disusun untuk menindaklanjuti KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjabarkan Bab I RUU itu memuat soal aturan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
"Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," kata Eddy dalam rapat.
Kemudian Bab II yang mengatur soal penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah yang diharapkan aturan pada ini mampu menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.
Lalu bab ini juga mengatur penghapusan pidana kurungan yang sebelumnya ada yang diatur dalam Perda.
"Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP," ujar dia.
"Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal," imbuhnya.
Selanjutnya di Bab III yang mengatur penyesuaian dan penyempurnaan dari KUHP baru nanti.
Eddy menyebut langkah itu diambil dalam rangka menjamin KUHP baru dapat berlangsung efektif dan tak menimbulkan pesan multitafsir.
"Penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," ujar dia.