Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dihukum pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ira divonis bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Namun, putusan itu tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh majelis hakim Sunoto.
Ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan seharusnya Ira dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Ia berpendapat Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," tutur Sunoto.
Majelis hakim juga menilai Ira dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada JPU KPK.
"Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono menerima keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.
Namun, hakim berpendapat perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.
Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai mendapatkan vonis pada kasus ini.
Ira mengatakan perlindungan tersebut agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Ira menyampaikan akuisisi PT JN merupakan keputusan strategis bukan hanya bagi ASDP, melainkan untuk Indonesia. Ia menyebut akuisisi itu menguatkan posisi ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
"Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah," ucap dia.
(mnf/fra)