Dua demonstran yang mengikuti demonstrasi bulan Agustus lalu didakwa melakukan tindak pidana menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor. Kedua terdakwa dimaksud bernama Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuturkan tindak pidana bermula kala kedua terdakwa tengah berada di depan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover, Senin, 30 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
Kedua terdakwa kemudian mendengar suara kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR/MPR di depan Senayan Park atau di bawah flyover.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Kedua terdakwa lantas menghampiri mobil tersebut. Setelahnya, kedua terdakwa melihat beberapa orang yang melempari dengan batu dan bambu ke arah mobil tersebut.
"Lalu terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Azril serta beberapa orang yang tidak dikenal mendengar seruan, 'Tuh DPR, kayaknya DPR tuh!' sambil menunjuk satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH," kata jaksa.
"Lalu terdakwa (Neo) melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali mengenai bagian bagasi belakang dan menggunakan potongan bambu memukul mengenai bodi samping bagian tengah, dan saksi Muhammad Azril alias Marshal ikut mengambil batu dan bambu, kemudian bersama-sama bergantian melakukan pelemparan ke arah satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam tersebut," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, mobil milik pegawai Kemendagri itu menjadi rusak dengan kaca bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang pecah.
"Lalu saksi Muhammad Azril alias Marshal juga membakar satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 36020 COR yang berada di lapangan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," lanjut jaksa.
Jaksa menambahkan seorang penumpang bernama Maulana Akbar di Mobil Hyundai Palisade sampai mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Selain itu, saksi bernama Suparno juga mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, saksi korban Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp186.106.928," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.