Komisi III DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui untuk menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu (19/11).
Rencananya, kata dia, Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU tersebut pada pekan depan. Dia berharap RUU itu bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
Dia menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga tengah menyelesaikan agenda uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Setelah agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana selesai, menurut dia, Komisi III DPR RI akan masuk ke pembahasan RUU lainnya.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa RUU Perampasan Aset juga akan dibahas setelah ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.
Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
(fra/antara/fra)