Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis

Pemprov Sumut | CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 21:41 WIB
Sumatera Utara resmi jadi provinsi ketiga yang jalankan pidana kerja sosial untuk penegakan hukum yang lebih humanis dan inklusif.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menandatangani PKS di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11). (Foto: Arsip Pemprov Sumut)
Jakarta, CNN Indonesia --

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari penerapan restorative justice (RJ).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).

Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023.

Jaksa juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, atau terdakwa yang sudah membayar ganti rugi.

"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," kata Undang.

Di sisi lain, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa program RJ telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," tutur dia.

Ia meminta bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Dirinya juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial dapat diberikan insentif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," papar dia.

Sebagai informasi, pada acara tersebut seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.

(rir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER