Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Julius menjelaskan putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa 'atau tidak dengan penugasan dari Kapolri' yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disjungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).
"Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri," imbuhnya.
Oleh karenanya, Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di kementerian, lembaga, badan atau direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU.
Sementara itu, kata dia, larangan ditujukan khusus kepada penempatan anggota Polri dalam bidang yang tidak masuk dalam tugas kepolisian semisal bidang keagamaan.
"Jadi misalnya apa, misalnya dia menjabat di Badan Gereja Indonesia, kalaupun ada, dia harus mengundurkan diri karena tidak ada sangkut pautnya dengan Tupoksi Polri," tuturnya.
"Polri tidak punya Tupoksi di dalam bidang keagamaan Kristen. Itu yang harus dimaknai. Jadi bukan dia kemudian dipecat dari berbagai macam institusi," imbuhnya.
Julius menambahkan putusan MK inilah yang kemudian melarang adanya penugasan dari Kapolri terhadap anggota di posisi yang tidak sesuai Tupoksi Polri.
"Jadi bukan dimaknai misalnya di Kementerian atau Lembaga atau Badan seperti BNN, BNPT berarti dia harus mengundurkan diri, dia tidak boleh lagi jadi anggota Polri," jelasnya.
MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
(fra/tfq/fra)