Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 22:55 WIB
Anggota DPR Arif Rahman dorong pengesahan RUU Perlindungan Siber untuk melindungi anak dari konten berbahaya di dunia digital. Segera ambil langkah!
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber.

Arif menilai regulasi siber mendesak untuk segera disahkan guna melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital.

"Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber," ujar Arif Rahman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mendukung usulan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang lebih dulu menginisiasi RUU tersebut. Dia menilai, maraknya penggunaan media sosial oleh anak di usia dini meningkatkan risiko paparan terhadap konten negatif.

"Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius," kata Politikus Partai NasDem itu.

Menurut Arif, anak-anak kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak di antara mereka yang mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.

Dia mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menunjukkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 48 persen di antaranya merupakan remaja di bawah usia 18 tahun per Oktober 2024.

"Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan," katanya.

Arif mengatakan sejumlah negara kini telah memiliki regulasi ketat dalam melindungi anak di ruang digital. Australia, misalnya, melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook.

Sementara Prancis mewajibkan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga telah menerapkan Online Safety Act yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.

Di Filipina, pengguna media sosial bahkan diwajibkan mencantumkan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah penyalahgunaan akun anonim.

Menurut Arif, Indonesia perlu segera mengambil langkah serupa. Dia menilai, kehadiran RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

"Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman," katanya.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER