Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 20:22 WIB
Pemerintah dan DPR akan mempelajari putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Pemerintah dan DPR akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan DPR akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima petikan putusan tersebut.

"Kita juga belum mendapatkan petikan putusannya, nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari," kata Pras usai rapat di Komisi III DPR, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Pras menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia juga membuka peluang untuk segera menarik polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

"Ya kalau aturannya seperti itu kan," kata Pras.

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya baru akan mempelajari putusan MK. Namun, dia menilai putusan itu hanya melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar tugas-tugas kepolisian.

"Kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," katanya.

MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER