Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 13:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan pengedaran narkoba Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan.
Terdakwa kasus dugaan pengedaran narkoba Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ammar Zoni dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan kliennya saat menerima maupun menjual narkotika di Rutan Salemba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, surat dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, serta cacat formil dan materiel. Terdapat ketidaksesuaian antara Pasal yang didakwakan terhadap Ammar Zoni dalam surat dakwaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai waktu serta uraian dugaan tindak pidana yang dilakukan. Peran Ammar Zoni disebut tidak dijelaskan dengan rinci dalam surat dakwaan.

"Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiel," ucapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah," kata kuasa hukum Ammar Zoni.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum," sambungnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron), kemudian dijual dan diedarkan di dalam Rutan.

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa.

Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER