Dokter Tifa Diperiksa Polisi: Saya Tak Gentar dengan Tekanan Politik

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 13:07 WIB
Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, menegaskan tak gentar menghadapi tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme.
Polda Metro Jaya periksa dr Tifa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. (Wildan/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengaku tak gentar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Tifa hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Selain Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga telah hadir untuk memberikan keterangan.

"Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji," kata Tifa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tifa pun menduga ada upaya untuk membungkam kerja ilmiah yang ia lakukan melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar. Kata dia, jika kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini.

"Saya melihat adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara. Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ucap dia.

Tifa pun menyebut penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. dr Tifa yang didampingi kuasa hukum M. Taufiq, Ramdansyah dan Fadli Nasution itu pun meminta negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal.

"Saya berharap agar institusi negara kembali kepada marwahnya, menjaga jarak dari kepentingan personal, dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara. Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER