Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) angkat suara merespons tindakan terdakwa Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan alat komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas dari Rutan Pondok Bambu.
"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," ujar Rika melalui keterangan suara, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika menegaskan alat komunikasi dimaksud merupakan bentuk hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan dan tahanan tanpa kecuali. Kata dia, semua Lapas dan Rutan di Indonesia juga memberikan fasilitas tersebut.
"Menjadi salah satu hak, sekali lagi salah satu hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lapas dan Rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap artis Nikita Mirzani.
Hukuman tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Nikita dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.
Menurut hakim, Nikita hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut belum inkrah lantaran Nikita mengajukan upaya hukum banding.
(ryn/gil)