Kejati NTB Maraton Periksa Saksi Kasus Sponsorship MXGP Lombok 2023

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 15:36 WIB
Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa maraton para saksi dalam kasus utang sponsorship terkait ajang balap MXGP Lombok 2023.
Ilustrasi ajang balap motor MXGP. Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa maraton para saksi dalam kasus utang sponsorship terkait ajang balap MXGP Lombok 2023. (AFP/ADRIAN DENNIS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa secara maraton para saksi dalam kasus utang yang mencuat dalam ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said di Mataram, Lombok, membenarkan perihal pemeriksaan secara maraton para saksi dalam status penyelidikan kasus utang yang bersumber pada dugaan penyelewengan dana sponsorship dari PT Bank NTB Syariah tersebut.

"Ya, saksi-saksi kami periksa. Pemeriksaan di tahap penyelidikan ini baru sebatas klarifikasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saksi-saksi yang masuk radar pemeriksaan di tahap penyelidikan ini berasal dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga balap motor ekstrem tersebut.

Beberapa di antaranya mulai dari manajemen PT Bank NTB Syariah, penyelenggara kegiatan dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG), event organizer dari PT Carsten Indonesia, hingga para pihak swasta yang merasa belum menerima pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di lapangan bekas Bandara Selaparang, Kota Mataram, dan kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

"Iya, semua yang terkait akan kami periksa. Satu-satu dulu," ujar Zulkifli.

Dia menegaskan Kejati NTB dalam menangani perkara korupsi tetap berlandaskan pada prosedur hukum.

Apabila ada ditemukan peristiwa pidana yang mengarah pada perbuatan seseorang maka kejaksaan akan mengambil langkah hukum.

"Siapa pun yang terlibat kita sikat," kata Zulkifli.

Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Sebagai bank milik daerah, PT Bank NTB Syariah dalam gelaran olahraga ekstrem tersebut tercatat memberikan dukungan penuh dengan menggelontorkan dana sponsorship mencapai angka miliaran rupiah.

Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan tidak terlepas dari kegaduhan para pihak swasta yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama.

Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan pihak ketiga ini diduga menyentuh angka Rp8 miliar.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER