Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Mereka yang ditahan ialah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia telah divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini terjadi pada 2021.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangan perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022.
Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan, karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selanjutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Karna disebut meminta "uang investasi" / ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya. Sementara, Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengondisian yang dilakukan.
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11)
Rinciannya, dari Direktur CV Ronggo, Roespandi sebesar Rp780,9 juta. Dari Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat sebesar Rp1,33 miliar. Dari Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan sebesar Rp1,60 miliar.
Kemudian dari Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali sebesar dan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda masing-masing Rp500 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.