Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang direncanakan terlibat dalam tim koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disusun antara lain oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal itu disampaikan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Rini menyebut, pemerataan Program MBG hingga daerah terpencil nantinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) tentang tata kelola Program MBG, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tim koordinasinya.
"Itu ketua hariannya Ibu Nanik S. Deyang (Wakil Kepala BGN bidang Investigasi dan Komunikasi). Nanti Ibu Nanik dan wakil ketuanya, juga deputi di Menko Pangan," ucap Rini usai rapat koordinasi terkait MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta pada Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengatakan, Kementerian PANRB hadir mendukung tata kelola program MBG melalui peran terkait penataan tata kelola dan kelembagaan UPT Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG), serta pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat.
Selain itu, Kementerian PANRB juga mendorong percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital untuk mendukung efektivitas program MBG.
Rini menjelaskan, setidaknya ada dua hal dalam tata kelola MBG yang perlu menjadi perhatian, yakni kualitas pemberian MBG dan soal dukungan ekosistem dari kementerian dan lembaga.
"Jadi hari ini kita siapkan Perpres tentang tata kelola, bagaimana ekosistem untuk dukungan MBG-nya, kemudian juga akan keluar aturan yang berkaitan dengan organisasi MBG-nya," ujarnya, melansir Antara.
Rancangan Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG itu secara umum mengatur rangkaian tata kelola penyelenggaraan program MBG agar program dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan meliputi lima aspek, yakni perencanaan, anggaran, manajemen kinerja dan ASN, pengawasan dan pengendalian, serta pengadaan barang/jasa.
Pemerintah juga telah mengatur implementasi MBG melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis.
Terdiri atas sinergi 13 kementerian/lembaga terkait, tim koordinasi ini bertugas mendukung pelaksanaan MBG melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan.
(rea/rir)