Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai menyebut anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), yang merupakan tersangka pembakar mobil kader Demokrat Sinjai, Sulawesi Selatan, positif menggunakan narkotika.
"Iya benar, urinenya mengandung amfetamin," kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/11).
Hasil itu ditemukan, kata Agus, berdasarkan pemeriksaan urine Kamrianto selaku tersangka. Namun, dia menyatakan penyidik belum mendalami soal dugaan penyalahgunaan narkoba, karena sedang fokus mengusut tindak pidana pembakaran mobil terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, kami masih fokus di kasus pembakaran mobilnya," ujar Agus.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di halaman rumah milik korban, Kamis (23/10) lalu, sekitar pukul 03.45 Wita, kedua tersangka melakukan pembakaran ke mobil korban.
"Awalnya korban kembali kerumah sekitar 02.00 Wita, memarkirkan mobil miliknya di pekarangan rumah lalu masuk ke kamarnya. Berselang beberapa menit kemudian sekitar pukul 03.45 Wita, korban mendengar ada suara ledakan api di depan rumah, maka saat itu korban keluar dan melihat bahwa mobil telah terbakar," ungkapnya.
Sementara ini, kata Agus, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka. Kalau motif masih dikembangkan lebih dulu," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka terancam pidana penjara selama 12 tahun," katanya.