Kejaksaan Ancam Pidana Sosial: Bersihkan Tempat Ibadah hingga Panti

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 17:55 WIB
Kejaksaan Agung dan Pemprov Jabar siapkan penerapan pidana kerja sosial untuk terdakwa dengan ancaman di bawah lima tahun. Tujuannya untuk pembinaan sosial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemprov Jawa Barat (Jabar) menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk terdakwa dengan ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (Arsip Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemprov Jawa Barat (Jabar) menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk terdakwa dengan ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan telah menekan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemprov Jabar serta Kejari dengan bupati dan wali kota di wilayah Jabar.

Ia menjelaskan kerja sama ini merupakan implementasi dari pidana kerja sosial yang tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan didukung oleh Pemda untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan Pemda," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11).

Asep menjelaskan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.

Tujuannya, kata dia, lantaran pembinaan di dalam penjara selama ini dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun.

Asep mengatakan lewat pidana kerja sosial, diharapkan nantinya terpidana dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat.

"Bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan. Seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya," jelasnya.

"Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Asep mengatakan pidana kerja sosial itu juga dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.

"Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," ujarnya.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER