Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan admin akun @GejayanMemanggil, Syahdah Husein (SH), Senin (27/10).
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Syahdah Husein sebelumnya dituding terlibat dalam memprovokasi aksi perusakan melalui akun Instagram yang dikelolanya, @GejayanMemanggil. "Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu ada admin akun IG nama akunnya @GM, perannya adalah collab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam konferensi pers Selasa, (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menegaskan penangkapan dan penyitaan terhadap Syahdan dilakukan sesuai prosedur dan atas izin ketua pengadilan, serta didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka Syahdan dinyatakan sah dan penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi akan tetap dilanjutkan.
Permohonan Praperadilan ini diajukan terkait dugaan tindakan kepolisian yang dianggap menyalahi prosedur dalam penetapan status tersangka. SH merupakan salah satu dari beberapa aktivis, termasuk Syahdan, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Khariq Anwar, yang putusannya dibacakan hari ini (27/10).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi para pemohon, menilai rangkaian tindakan Polda Metro Jaya telah mencederai prinsip negara hukum serta hak-hak konstitusional para aktivis. Dalam siaran persnya, TAUD menyebut pengajuan Praperadilan adalah jalur hukum penting untuk memulihkan hak yang dianggap dilanggar akibat proses penegakan hukum yang serampangan.
TAUD juga mendesak sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Ketua PN Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Kapolda Metro Jaya, untuk memastikan prinsip negara hukum ditegakkan serta praktik kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan.
(fam/gil)