Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dan menahan perempuan inisial KK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba tahun 2021 hingga 2023. Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, KK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi lewat keterangan tertulis, Senin (27/10).
Soetarmi menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat bersama-sama dengan R dan HA yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA," terangnya.
Para tersangka juga, kata Soertami tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.
"Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Soertami menuturkan bahwa perbuatan para tersangka telah menyalahgunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di Bank BUMN Kabupaten Bulukumba tahun 2021 sampai 2023.
"Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643," sebutnya.
Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, namun kata Soertami pihak penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Tim Penyidik akan segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Penyidik dalam kasus ini menjerat tersangka primair, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.