Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani atau Perempuan F yang terseret kasus kekerasan seksual bersama eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Sidang putusan berlangsung di ruang cakra Pengadilan Negeri Kota Kupang dimulai pukul 10.00 wita dan berlangsung terbuka untuk umum, Selasa (21/10).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara selama 11 tahun, Fani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain.
"Dan melakukan perekrutan dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang pemegang kendali atas orang lain, menjual dan mengeksploitasi anak sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif utama dan dakwaan kedua komulatif," ujar majelis hakim.
Hakim menyatakan semua dakwaan yang disampaikan jaksa terbukti dilalukan oleh Fani.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Arwin.
Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedangkan hal yang meringankan adalah Fani mengakui seluruh perbuatan, menyesali perbuatan dan masih muda dan memiliki masa depan.
Vonis 11 tahun penjara ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Fani divonis 12 tahun penjara.
Usai vonis, Penasehat Hukum Fani, Velintia Latumahina menyatakan pikir-pikir. Sehingga diberi waktu tujuh hari.
Begitupun dengan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU Arwin, kepada CNN Indonesia.com usai sidang.
Perempuan F berusia 21 tahun itu terseret dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fani berperan sebagai orang yang menyediakan dan mengantar anak berusia 6 tahun berinisial IBS untuk dicabuli oleh Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024 lalu.
Fani adalah pelaku yang diminta Fajar untuk membawa anak berusia 6 tahun. Dari jasa membawa anak korban, Fani mendapat imbalan sebesar Rp3 juta dari Fajar dan Fani kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada anak korban tersebut.
(ely/gil)