Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Dede A. Adriansyah ditahan polisi lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap MI, pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dirawat di RSHI, Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan pada Mei 2025, korban MI diantarkan keluarganya untuk menjalani perawatan di RSHI yang beralamat di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Untuk perawatan MI keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Korban bernama Muhamad Ilham, pasien dengan gangguan kejiwaan yang dititipkan keluarganya ke RSHI sejak 7 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perawatan pada Agustus 2025, MI diketahui mengalami sesak nafas. Namun Dede sebagai ketua RSHI tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun.
"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," kata Andri dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (14/10).
Andri menuturkan, seharusnya pihak RSHI diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan.
"Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional," ujar Andri.
Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga korban sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak ditindaklanjuti oleh tim kesehatan internal.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera serta rekening pribadi tersangka, buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
"Tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangandaran untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Pada kasus ini, polisi menjerat Dede dengan pasal dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara dan/atau penelantaran yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.