Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang menolak permohonan praperadilan suaminya.
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka usai pembacaan putusan Praperadilan, di depan ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franka mengatakan pihak keluarga dan tim penasihat hukum akan terus memberikan dukungan terhadap Nadiem yang nantinya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tentunya saya, keluarga Mas Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang," ucap Franka.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," katanya.
Hakim menolak Praperadilan Nadiem untuk seluruhnya. Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," ucap hakim.
Hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkap hakim.
Lihat Juga : |